Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi VII (Bidang Energi) dari PDI Perjuangan Dewi Aryani menyambut positif keberadaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014 yang membolehkan kapal nelayan ukuran di atas 30 gross tonnage menggunakan BBM bersubsidi.

"Akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menandatangani Permen ESDM No. 06/2014 pada tanggal 20 Februari 2014 yang mengatur kapal nelayan sampai 60 gross tonnage boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan," kata Dr. Dewi Aryani, M.Si. di Semarang, Jumat malam.

Dewi Aryani mengemukakan hal itu usai menerima The Best Legislator Award 2014 dari Berlian Organizer.

Pemberian penghargaan ini dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2014 dan HUT Ke-68 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dewi menjelaskan bahwa Permen ESDM itu merupakan revisi Permen ESDM No. 18/2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu sekaligus Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melarang penggunaan solar bersubsidi untuk kapal nelayan ukuran di atas 30 gross tonnage.

"Surat Edaran BPH Migas itu jelas sangat memberatkan nelayan," kata Dewi yang pada pemilu anggota legislatif mendatang turut memperebutkan kembali kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kota/Kabupaten Tegal).

Sebelumnya, Dewi Aryani mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu karena merugikan nelayan.