Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengharapkan agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berasal dari partai politik dan dipilih berdasarkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
"Hakim MK haruslah merupakan orang yang benar-benar kompeten dalam bidang hukum tata negara dan bukanlah seseorang yang pernah bergabung dengan partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila hakim MK yang nantinya terpilih berasal dari partai politik dikhawatirkan hakim tersebut hanya mementingkan kepentingan golongannya saja. Hal ini mengakibatkaan potensi timbulnya penyelewengan menjadi sangat besar.
"Independensi Hakim MK sangat penting untuk menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga hukum tertinggi. Perlu diperhatikan juga bahwa keputusan yang dibuat MK adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, oleh karena itu Hakim MK sebagai pembuat keputusan haruslah orang yang benar-benar mempunyai integritas," paparnya.
Kasus Akil Mochtar hendaknya menjadi pelajaran bagi MK untuk bisa menjaga kredibiltasnya.
"Kredibilitas MK dalam penegakan hukum tengah disorot karena kasus Akil Mochtar. Oleh karena itu MK harus memastikan bahwa kasus seperti itu tidak terulang kembali. Jangan sampai rakyat hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum," kata Fadli.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berpendapat persoalan pemilihan anggota Hakim MK bukan pada asas legalitas tetapi adalah asas kepantasan, etika, dan moral.
"Silahkan masyrakat menilai. Kalau saya tidak hanya pendekatan itu semata legalistik formalitis, meski gak ada pelanggaran UU, tetapi kita sudah jadi anggota DPR dan kita kasih kesempatan yang lain," terang Surya disela-sela kegitan memantau persiapan Apel Siaga Perubahan di Jakarta, Jumat.(*)
Hakim MK diminta jangan berasal dari parpol
21 Februari 2014 23:31 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: