Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap berlaku
21 Februari 2014 18:53 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih, menandatangani naskah kerja sama tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor 'domestic worker', di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (20/2). Penandatanganan perjanjian juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun TKI, sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. (FOTO ANTARA/Ayub/ho)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku paska penandatanganan perjanjian bilateral antara kedua negara pada Rabu (19/2) lalu.
"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemnakertrans, Abdul Wahab Bangkona, di Jakarta, Jumat.
Dinas Tenaga Kerja diseluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan pengawasan sebagai antisipasi adanya oknum yang mencoba untuk menyelundupkan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Abdul Wahab mengatakan penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin perjanjian bilateral tersebut oleh kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.
"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," kata Abdul Wahab.
Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.
Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, petunjuk penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.
"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder (pemangku kepentingan) dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," kata Abdul Wahab.
(A043)
"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemnakertrans, Abdul Wahab Bangkona, di Jakarta, Jumat.
Dinas Tenaga Kerja diseluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan pengawasan sebagai antisipasi adanya oknum yang mencoba untuk menyelundupkan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Abdul Wahab mengatakan penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin perjanjian bilateral tersebut oleh kedua belah pihak.
Setelah penandatanganan perjanjian tersebut maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.
"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," kata Abdul Wahab.
Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.
Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, petunjuk penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.
"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder (pemangku kepentingan) dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," kata Abdul Wahab.
(A043)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: