Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait tata usaha pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sewa rumah dinas yang belum sepenuhnya memadai dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023.

"BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS agar memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) BPS untuk memberikan pembinaan kepada kuasa pengelola PNBP,” ungkap Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LH) atas LK BPS tahun 2023 kepada Pelaksana Tugas (Plt) BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Pusat BPS, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Kendati begitu, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam LK BPS dan mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Daniel melaporkan hasil pemeriksaan LK Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2023 yang terdapat masalah perihal pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan/ Hal ini mengakibatkan tidak tercapainya tertib administrasi atas pembayaran belanja perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP agar memerintahkan Sestama LKPP untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 dan menerapkan kebijakan terkait geotagging sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.

Meski ditemukan persoalan, BPK memberikan opini WTP atas LK LKPP tahun 2023.

"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepala BPS dan Kepala LKPP beserta seluruh jajarannya yang senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas di lingkup BPS dan LKPP," ujarnya.

Dia mengharapkan jajaran BPS dan LKPP dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Penjelasan atau tanggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK BPS dan LKPP tahun 2023 paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh jajaran BPS dan LKPP dalam proses pemeriksaan, sehingga tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu," kata Daniel.

Baca juga: Setiap pegawai BPK diminta perbaiki perilaku menyimpang dari tugas