Baca juga: Kemenko PMK kaji peraturan turunan UU KIA terkait cuti ayah
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun peraturan turunan dari UU KIA berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, khususnya terkait cuti ayah.
Baca juga: Presiden Jokowi: Cuti melahirkan enam bulan sangat manusiawi
Baca juga: Kementerian PPPA segera susun peraturan turunan UU KIA
Ia mengatakan implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.