Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta berbagai pihak jangan memolitikkan permasalahan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana.

"Kasus ini harus diselesaikan secara prosedur dan jangan digorong menjadi politis," kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan PDI Perjuangan tidak mempersoalkan kalangan yang belum menerima pengangkatan Wisnu. Menurut dia, secara internal kasus itu sudah selesai dan apabila di luar masih ada masalah agar diselesaikan dengan segera.

Arief mempersilakan kasus itu dibawa ke ranah hukum.

"Tugas Komisi II DPR RI mengawasi pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah," ujarnya.

Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan Komisi II akan memanggil semua pihak sebelum masa reses pada tanggal 6 Maret mendatang.

Dia juga meminta kasus itu tidak ditarik ke ranah politik, melainkan diselesaikan secara objektif.

"Saya setuju kasus ini jangan ditarik ke arah politik," tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan permasalahannya kepada Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso terkait proses pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

"Selama ini komunikasi dengan DPR secara formal dan saya sampaikan dengan benar," kata Risma dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2).

Dia mengatakan pertemuannya dengan Priyo untuk mengklarifikasi proses pemilihan Wisnu. Risma juga meminta Komisi II DPR RI melalui pimpinan DPR untuk mengklarifikasi hal tersebut karena dinilainya bermasalah.

Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Eddy Budi Prabowo pada Jumat (21/2) mengatakan ada kesalahan prosedur dan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengungkapkan kepada publik karena ada hal yang menjurus pidana yaitu adanya pemalsuan dokumen berita acara rapat paripurna Wakil Wali Kota Surabaya.

Dia mengatakan panitia pemilihan memiliki beban karena masyarakat menilainya menghambat proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya padahal tidak benar. (*)