Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2024. "Untuk pilkada, saya sudah sering sampaikan bahwasanya ASN itu harus menjaga nama baik dirinya dan instansinya, dengan cara menjaga netralitas serta profesionalitas di masa pilkada," ujar Munjirin di Jakarta, Rabu.

Munjirin menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah Tingkat Kota di Ruang Gelatik Utama Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Diharapkan dengan ditegaskannya kembali terkait netralitas ASN, Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Selatan dapat berjalan lancar, aman dan kondusif.

Selain terkait pilkada, Munjirin juga menyampaikan beberapa hal lainnya seperti lomba arsip serta lomba RT dan RW terbaik.

Baca juga: Polisi imbau warga sertakan bukti video jika laporkan politik uang

Terkait untuk lomba arsip, ia meminta seluruh peserta dapat mengoptimalkan pengarsipan dengan baik lantaran berperan penting, yakni menyangkut hukum, korespondensi maupun kelancaran dalam bekerja.

Untuk lomba RT dan RW, kata dia, ini mengenai tertib administrasi kependudukan (adminduk).
“Saya meminta camat dan lurah untuk membantu menyiapkan dan membentuk tim penilai tersebut,” katanya.

Munjirin juga meminta untuk permasalahan kewilayahan agar segera mungkin ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi permasalahan yang berlanjut dan menimbulkan keresahan di warga.

"Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan pekerjaan melayani masyarakat sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal," katanya.

Baca juga: Bawaslu temukan warga belum 17 tahun dan belum menikah jadi pemilih
Dihimpun data dari Kementerian Dalam Negeri per Maret 2024, jenis pelanggaran netralitas ASN terbanyak, yakni membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, mengikuti grup atau akun pemenangan calon sebesar 15,9 persen.

Sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua,
​​​​​​yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan hukuman disiplin sedang
​​​​​​adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Untuk hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Bawaslu Jaksel temukan 41 pantarlih diduga ilegal