Kemenkeu kumpulkan data ekonomi kawasan konservasi Gitanada di NTB
17 Juli 2024 21:08 WIB
Sejumlah pengunjung menjelajahi kawasan wisata mangrove di Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-PLN NTB)
Mataram (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengumpulkan data ekonomi sumber daya alam pada kawasan Konservasi Perairan Gili Tangkong, Gili Nanggu, dan Gili Sudak (Gitanada) yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan valuasi itu melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
"Gitanada memiliki potensi dengan dijadikannya taman wisata perairan yang di dalamnya terdapat hutan bakau, lamun, dan habitat terumbu karang yang masih terjaga ," kata Penilai Pemerintah DJKN Gumilang Wicaksono saat dihubungi di Mataram, Rabu.
Baca juga: Bale Mangrove Jerowaru binaan PLN di NTB masuk 100 desa wisata terbaik
Kawasan konservasi perairan Gitanada memiliki luas mencapai 21.132 hektare yang berada di Kecamatan Sekotong dan dekat dengan Pelabuhan Lembar serta Pelabuhan Gili Mas.
Kementerian Keuangan melakukan penilaian sumber daya alam dengan mengumpulkan data ekonomi dari kelompok nelayan, pelaku usaha pariwisata, dan turis.
Kegiatan penilaian itu sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan ekonomi, merevitalisasi kesehatan laut, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi laut yang berkelanjutan.
Gumilang menuturkan kelompok masyarakat turut terlibat langsung dalam melestarikan taman wisata alam Gitanada dengan pembinaan dari pemerintah daerah setempat.
Pengelolaan sumber daya alam yang baik memerlukan pengukuran yang baik pula, sehingga valuasi ekonomi aset sumber daya laut berperan penting untuk pembangunan kelautan Indonesia. Apalagi Indonesia masih belum memiliki kerangka analisis modal alam.
Baca juga: RI dan AS sepakat tukar utang dengan konservasi terumbu karang
Hasil penilaian yang diperoleh bermanfaat bagi pengelola sumber daya alam berupa gambaran nilai pentingnya sumber daya alam maupun kawasan, nilai atas non-pasar (jasa regulasi dan budaya) bagi masyarakat, serta memberikan dasar skenario model pengelolaan.
Manfaat lain juga diperoleh pembuat kebijakan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam maupun kawasan, menentukan kebijakan perpajakan dan subsidi, memberikan gambaran trade-off perubahan peruntukan, menentukan produk domestik bruto hijau hingga evaluasi risiko yang berkaitan dengan sumber daya alam dan ekosistem.
Kegiatan valuasi itu melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.
"Gitanada memiliki potensi dengan dijadikannya taman wisata perairan yang di dalamnya terdapat hutan bakau, lamun, dan habitat terumbu karang yang masih terjaga ," kata Penilai Pemerintah DJKN Gumilang Wicaksono saat dihubungi di Mataram, Rabu.
Baca juga: Bale Mangrove Jerowaru binaan PLN di NTB masuk 100 desa wisata terbaik
Kawasan konservasi perairan Gitanada memiliki luas mencapai 21.132 hektare yang berada di Kecamatan Sekotong dan dekat dengan Pelabuhan Lembar serta Pelabuhan Gili Mas.
Kementerian Keuangan melakukan penilaian sumber daya alam dengan mengumpulkan data ekonomi dari kelompok nelayan, pelaku usaha pariwisata, dan turis.
Kegiatan penilaian itu sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dalam menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi dan ekonomi, merevitalisasi kesehatan laut, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi laut yang berkelanjutan.
Gumilang menuturkan kelompok masyarakat turut terlibat langsung dalam melestarikan taman wisata alam Gitanada dengan pembinaan dari pemerintah daerah setempat.
Pengelolaan sumber daya alam yang baik memerlukan pengukuran yang baik pula, sehingga valuasi ekonomi aset sumber daya laut berperan penting untuk pembangunan kelautan Indonesia. Apalagi Indonesia masih belum memiliki kerangka analisis modal alam.
Baca juga: RI dan AS sepakat tukar utang dengan konservasi terumbu karang
Hasil penilaian yang diperoleh bermanfaat bagi pengelola sumber daya alam berupa gambaran nilai pentingnya sumber daya alam maupun kawasan, nilai atas non-pasar (jasa regulasi dan budaya) bagi masyarakat, serta memberikan dasar skenario model pengelolaan.
Manfaat lain juga diperoleh pembuat kebijakan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam maupun kawasan, menentukan kebijakan perpajakan dan subsidi, memberikan gambaran trade-off perubahan peruntukan, menentukan produk domestik bruto hijau hingga evaluasi risiko yang berkaitan dengan sumber daya alam dan ekosistem.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Tags: