Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengapresiasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Pusat JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Jonny Pesta Simamora di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa Pemprov Jateng konsisten dalam pengelolaan JDIH.

Konsistensi pengelolaan JDIH dari Pemprov Jateng, kata dia, terlihat dari prestasi yang diraih sejak 2019 hingga 2024.

Jonny menyebutkan Pemprov Jateng pada tahun 2019 meraih peringkat satu pengelola JDIH kategori provinsi, pada tahun 2020 hingga 2022 meraih peringkat dua, dan pada tahun 2023 meraih kembali peringkat satu.

Tidak hanya itu, sejumlah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi di Jateng juga berhasil meraih peringkat 10 besar tingkat nasional.

"Kami sangat berbangga bahwa konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi hukum itu berlangsung secara konsisten," kata Jonny di sela Pembukaan Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Semarang.

Ia meminta konsistensi tersebut terus berlanjut dan menular ke instansi pemerintahan di bawahnya sehingga masyarakat Indonesia, khususnya Jateng, mendapat kemudahan memperoleh dokumen hukum.

"Kami mendorong agar pengelolaan, penggunaan, atau pemanfaatan dokumentasi hukum dalam JDIH itu sampai ke level desa," katanya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan bahwa pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya pelayanan keterbukaan informasi publik.

Pengelolaan JDIH, kata dia, juga untuk mewujudkan satu data dokumen hukum Indonesia karena masyarakat membutuhkan layanan tersebut.

"Ini sangat penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui, misalnya peraturan-peraturan daerah yang sudah disahkan, juga peraturan desa yang ada di masing-masing desa," katanya.

Layanan bidang hukum tersebut, kata dia, sekaligus untuk mencerdaskan masyarakat agar melek hukum.

Maka dari itu, Nana menegaskan bahwa Jateng serius dalam mengelola JDIH, salah satunya dengan cara memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota dan sekretariat DPRD serta perguruan tinggi.

"Kami memberikan penghargaan kepada wali kota dan bupati serta sekretariat DPRD se-Jawa Tengah, ditambah lagi dari perguruan tinggi se-Jawa Tengah," ujarnya.

Melalui penghargaan itu, dia berharap bisa memotivasi peningkatan kinerja bagi dari daerah-daerah yang belum memberikan perhatian pada pengelolaan JDIH.

Baca juga: Setjen DPD luncurkan aplikasi JDIH permudah akses produk hukum
Baca juga: Kanwil Kemkumham Banten lakukan pembinaan dan pengembangan 18 JDIH


Berikut adalah penerima penghargaan JDIH Kabupaten/kota dan perguruan tinggi:
A. Pemerintah Kabupaten/Kota Pengelola JDIH Terbaik:

1. Kabupaten Sukoharjo,
2. Kota Semarang,
3. Kabupaten Batang,
4. Kabupaten Magelang, dan
5. Kabupaten Wonosobo.

B. Sekretariat DPRD Pengelola JDIH Terbaik:

1. Kabupaten Sukoharjo,
2. Kota Semarang,
3. Kabupaten Batang,
4. Kabupaten Temanggung, dan
5. Kota Surakarta.

C. Pemerintah daerah dengan progres pengelolaan JDIH Terbaik: Kabupaten Rembang.

D. Sekretariat dewan dengan progres pengelolaan JDIH Terbaik: Kota Magelang.

E. Perguruan tinggi yang telah terintegrasi dengan portal JDIHN: Universitas Jenderal Soedirman.