Syaifudin di Jakarta, Rabu, mengatakan, pelapor harus mampu menyiapkan kamera terbaik untuk merekam semua kejadian di lokasi. Selain itu, salah satu alat bukti yang sah dan tidak bisa disangkal, yakni surat.
Meski banyak saksi di lapangan, jika tak ada barang bukti maka pelaku masih bisa menyangkal dan tak terjerat politik uang.
Baca juga: Pemkot Jaksel tingkatkan koordinasi dengan camat agar pilkada kondusif
Baca juga: Sandiaga menerobos genangan air di Jakarta Selatan
"Menjaga pemilu damai tidak hanya dibebankan kepada aparat Kepolisian, perlu kerja sama dengan semua lapisan masyarakat," ujarnya.
Oknum yang terlibat politik uang bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.