Kejagung dorong Kementerian ESDM terbitkan Juknis IPR timah Babel
17 Juli 2024 14:35 WIB
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA (kiri) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani (kanan) usai rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan, di Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Aprionis.
Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong Kementerian ESDM agar dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) izin penambangan rakyat (IPR) timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar masyarakat bisa menambang timah secara legal.
"Kita akan segera soundingkan ke Kementerian ESDM terkait Juknis IPR timah ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani saat menghadiri rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan, di Pangkalpinang, Rabu.
Baca juga: Pj Gubernur: Pemerintah mengkaji cepat rumuskan tata niaga timah
Ia mengatakan konsep tata kelola penambangan bijih timah yang sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.
"Ini akan segera koordinasikan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan tata kelola penambangan timah di daerah ini," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.
"Kami mohon dukungan dari Kejagung agar Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini agar masyarakat bisa menambang timah secara legal dan aturan berlaku," katanya.
Baca juga: MIND ID sampaikan upaya perbaikan tata kelola di RDP Komisi VI DPR
Menurut dia, rapat koordinasi aturan tata kelola timah ini bisa menjadi momentum dalam rangka menerbitkan dan menatausahakan timah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Penambangan sesuai aturan berlaku ini tentunya diharapkan kita bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar-besarnya untuk dikembalikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di sektor pertambangan dengan leluasa sesuai ketentuan berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan dan lingkungan bisa kembali seperti semula setelah penambangan ini.
"Jangan sampai sebaliknya, pendapatan negara minim, pendapatan masyarakat juga minim dan lingkungannya hancur lebur tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Baca juga: Babel tertibkan 300 tambang timah ilegal di Laut Beriga
Baca juga: Kejagung RI sebut penyidikan kasus korupsi timah tidak ada kendala
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis
"Kita akan segera soundingkan ke Kementerian ESDM terkait Juknis IPR timah ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani saat menghadiri rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan, di Pangkalpinang, Rabu.
Baca juga: Pj Gubernur: Pemerintah mengkaji cepat rumuskan tata niaga timah
Ia mengatakan konsep tata kelola penambangan bijih timah yang sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.
"Ini akan segera koordinasikan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan tata kelola penambangan timah di daerah ini," katanya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.
"Kami mohon dukungan dari Kejagung agar Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini agar masyarakat bisa menambang timah secara legal dan aturan berlaku," katanya.
Baca juga: MIND ID sampaikan upaya perbaikan tata kelola di RDP Komisi VI DPR
Menurut dia, rapat koordinasi aturan tata kelola timah ini bisa menjadi momentum dalam rangka menerbitkan dan menatausahakan timah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Penambangan sesuai aturan berlaku ini tentunya diharapkan kita bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar-besarnya untuk dikembalikan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di sektor pertambangan dengan leluasa sesuai ketentuan berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan dan lingkungan bisa kembali seperti semula setelah penambangan ini.
"Jangan sampai sebaliknya, pendapatan negara minim, pendapatan masyarakat juga minim dan lingkungannya hancur lebur tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Baca juga: Babel tertibkan 300 tambang timah ilegal di Laut Beriga
Baca juga: Kejagung RI sebut penyidikan kasus korupsi timah tidak ada kendala
Baca juga: Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis
Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: