Menko Polhukam: RUU TNI bantu perkuat pertahanan negara
17 Juli 2024 12:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024) ANTARA/Walda Marison/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan Rancangan Undang-Undang TNI yang saat ini sedang disusun akan membantu TNI memperkuat pertahanan negara.
"Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," kata Hadi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Hadi, saat ini TNI tidak hanya dihadapkan dengan potensi ancaman serangan fisik dari negara lain ataupun kelompok lain. TNI juga dihadapkan dengan potensi ancaman serangan siber, serangan secara biologis hingga beragam pengaruh negara luar yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial.
Hal ini terbaca dari fenomena peperangan nonfisik antarnegara atau kelompok yang belakangan terjadi di dunia internasional.
Baca juga: Menko Hadi diminta presiden bahas RUU TNI dan Polri dengan hati-hati
Baca juga: Menko Polhukam libatkan elemen masyarakat bahas RUU TNI Polri
Oleh karena itu, tambah Hadi, TNI perlu didukung dengan undang-undang yang lebih relevan guna membantu kinerja dalam memperkuat pertahanan negara.
Saat ini, RUU TNI sedang dalam proses daftar inventarisasi masalah yang dilakukan Kemenko Polhukam. Pada tahap ini, Kemenko Polhukam membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan guna memperkuat RUU TNI.
Hadi mengatakan Kemenko Polhukam sudah menerima beragam masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, TNI, akademisi hingga pengamat.
Dia berharap masukan dari beragam pihak ini dapat membuat RUU TNI sesuai dengan kebutuhan penguatan pertahanan negara.
Sebelumnya, beberapa pasal pada RUU TNI sempat menyita perhatian masyarakat, di antaranya pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan personel, penempatan pejabat TNI di instansi pemerintah hingga pasal soal larangan anggota TNI berbisnis.
Baca juga: Kemenko Polhukam bahas usul hapus pasal melarang bisnis di UU TNI 2004
Baca juga: Ketua DPR masih tunggu DIM dari pemerintah guna bahas RUU TNI-Polri
"Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," kata Hadi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menurut Hadi, saat ini TNI tidak hanya dihadapkan dengan potensi ancaman serangan fisik dari negara lain ataupun kelompok lain. TNI juga dihadapkan dengan potensi ancaman serangan siber, serangan secara biologis hingga beragam pengaruh negara luar yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial.
Hal ini terbaca dari fenomena peperangan nonfisik antarnegara atau kelompok yang belakangan terjadi di dunia internasional.
Baca juga: Menko Hadi diminta presiden bahas RUU TNI dan Polri dengan hati-hati
Baca juga: Menko Polhukam libatkan elemen masyarakat bahas RUU TNI Polri
Oleh karena itu, tambah Hadi, TNI perlu didukung dengan undang-undang yang lebih relevan guna membantu kinerja dalam memperkuat pertahanan negara.
Saat ini, RUU TNI sedang dalam proses daftar inventarisasi masalah yang dilakukan Kemenko Polhukam. Pada tahap ini, Kemenko Polhukam membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan guna memperkuat RUU TNI.
Hadi mengatakan Kemenko Polhukam sudah menerima beragam masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, TNI, akademisi hingga pengamat.
Dia berharap masukan dari beragam pihak ini dapat membuat RUU TNI sesuai dengan kebutuhan penguatan pertahanan negara.
Sebelumnya, beberapa pasal pada RUU TNI sempat menyita perhatian masyarakat, di antaranya pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan personel, penempatan pejabat TNI di instansi pemerintah hingga pasal soal larangan anggota TNI berbisnis.
Baca juga: Kemenko Polhukam bahas usul hapus pasal melarang bisnis di UU TNI 2004
Baca juga: Ketua DPR masih tunggu DIM dari pemerintah guna bahas RUU TNI-Polri
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: