Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus pria berinisial FW lantaran diduga meregistrasi kartu perdana secara ilegal dengan memanfaatkan ribuan data penduduk saat pemilihan umum.

“Pelaku berinisial FW membeli kartu perdana sebanyak hampir empat ribu kartu perdana kemudian diregistrasi sendiri menggunakan identitas orang lain,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi saat pengungkapan kasus, Rabu.
Setelah meregistrasi kartu menggunakan data orang lain, kemudian FW menjualnya ke masyarakat umum dengan murah. Pembeli selanjutnya tinggal pakai kartu tanpa harus meregistrasi.

Menurut Nasriadi, tindakan FW sangat berbahaya sebab kartu ini bisa digunakan untuk kejahatan lainnya, contoh judi daring, penipuan dengan menggunakan registrasi fiktif ini, atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.

“Alhamdulillah kami berhasil melakukan pencegahan dini, untuk mencegah kejahatan siber, informasi dan transaksi elektronik, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Nasriadi menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki cara FW mendapatkan data tersebut, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui FW sudah melakukan aksinya sejak 2018.

Polisi menduga data tersebut didapatkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bahkan Pemilu 2024 ini.
“Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara. Tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pemilihan Presiden kemarin,” ujar Nasriadi.

Nasriadi memaparkan bahwa FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana dengan harga jual mencapai Rp200 ribu untuk nomor cantik.

"Keuntungannya sekitar 15 juta yang dijual di seluruh Riau, maupun luar wilayah Riau,” ucap Nasriadi