Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno di Sorong, Rabu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Cakupan peserta BPJAMSOSTEK di Papua Barat capai 82,69 persen
Berkaitan dengan itu, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Ini menjadi dasar bagi setiap pemerintah daerah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat," kata dia.
Penyaluran dana perlindungan kepada ahli waris merupakan bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papau Barat Daya kepada masyarakat terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
"Program jaminan sosial ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjamin keberlangsungan pendidikan bagi generasi penerus bangsa," ujar dia.
Sebab, selain program-program jaminan sosial yang dikelola, ada manfaat beasiswa yang diberikan kepada ahli waris/anak ahli waris untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
"Untuk itu, kami berikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memberikan dukungan luar biasa bagi pelaksanaan jaminan sosial dan tenagakerjaan," ucap Kuncoro.
Penerima santunan iuran dari Papua Barat Daya terdiri atas ahli waris Alm. Stevanus Tugerfai menerima Jaminan Santunan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, ahli waris Alm. Yosaffat Segidifat Rp42 juta, ahli waris Alm. Delila Blesia Rp42 juta dan ahli waris Alm. Agustina Sani menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri perlindungan tenaga pendidik Kemenag Kabupaten Sorong
Baca juga: BPJamsostek Papua Barat berikan beasiswa 463 anak di PBD-PB
Se;ain ityu, ahli waris Alm Abigael Kanek Jarfi, menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, ahli waris Alm. Antonius Fanataf menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta dan ahli waris Alm. Marthen Rudi Kabes menerima santunan JKN sebesar Rp42 juta.