Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan meresmikan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur 2014 dalam upaya meningkatkan citra daerah dan melindungi konsumen terkait kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.

"Salah satu tujuan dari Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pembentukan Pasar Tertib Ukur adalah untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat atau konsumen khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bayu menjelaskan, jumlah pasar tradisional di Indonesia lebih dari 13.450 unit dengan jumlah pedagang sekitar 12,6 juta orang, sedangkan pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur saat ini baru mencapai 126 pasar tertib ukur.

Kemendag terus mengupayakan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan melaksanakan program-program yang berkaitan dengan tertib ukur.

Pada 2014, lima kabupaten kota telah diusulkan menjadi Daerah Tertib Ukur Tahun 2014, yakni Kota Banda Aceh, Kota Solok, Kabupaten Gianyar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Semarang, serta 80 pasar tradisional yang diusulkan menjadi Pasar Tertib Ukur Tahun 2014.

Dengan adanya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota, hingga Tahun 2013 telah terbentuk 11 Daerah Tertib Ukur.

Beberapa daerah tersebut adalah Kota Singkawang, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Batam, Kota Tarakan, Kota Bontang, Kabupaten Mojokerto, Kota Gorontalo, Kota Padang, Kabupaten Karimun, dan Kota Tebing Tinggi, serta telah terbentuk 126 pasar tertib ukur.

"Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur yang telah terbentuk, diharapkan secara terus- menerus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan UTTP," ujar Bayu.

Selain itu, lanjut Bayu, dilakukan tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemetrologian sehingga Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tersebut dapat dijaga konsistensinya dalam memenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.(*)