Pemprov Jakarta minta polisi lanjutkan sterilisasi busway
20 Februari 2014 12:08 WIB
Pengendara sepeda motor dan mobil sering menggunakan busway yang seharusnya merupakan jalur khusus untuk bus Transjakarta. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat memberlakukan aturan pengenaan denda Rp1 juta untuk pengendara mobil dan Rp500 ribu bagi pengendara motor yang menerobos jalur tersebut mulai November 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepolisian melanjutkan operasi sterilisasi busway supaya jalur khusus bus Transjakarta itu lancar dan masyarakat menikmati angkutan umum itu tanpa gangguan.
"Solusi jangka pendeknya, kita harus operasi terus, mau enggak mau," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Menurut dia, selanjutnya polisi bisa melakukan operasi sterilisasi busway bersama-sama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jika kekurangan personel untuk mendukung operasi itu.
"Kalau operasi tuh ramai-ramai gitu loh. Harusnya UU lalu lintas itu memberikan wewenang juga untuk nilang kepada Dishub. Tetapi tidak untuk kecelakaan atau pencurian," katanya.
Ia juga mengusulkan mekanisme pembayaran denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan jalur busway.
"Bayar denda ke bank, kalau tidak terima baru ngadu ke pengadilan. Kalau kita kan tidak, kita langsung sidang, keputusannya bayar Rp20 ribu, Rp50 ribu dan bisa jadi sehari. Orang enggak akan kapok...," katanya.
"Solusi jangka pendeknya, kita harus operasi terus, mau enggak mau," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Menurut dia, selanjutnya polisi bisa melakukan operasi sterilisasi busway bersama-sama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jika kekurangan personel untuk mendukung operasi itu.
"Kalau operasi tuh ramai-ramai gitu loh. Harusnya UU lalu lintas itu memberikan wewenang juga untuk nilang kepada Dishub. Tetapi tidak untuk kecelakaan atau pencurian," katanya.
Ia juga mengusulkan mekanisme pembayaran denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan jalur busway.
"Bayar denda ke bank, kalau tidak terima baru ngadu ke pengadilan. Kalau kita kan tidak, kita langsung sidang, keputusannya bayar Rp20 ribu, Rp50 ribu dan bisa jadi sehari. Orang enggak akan kapok...," katanya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: