"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Hakim menilai terdakwa Diki Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan, mengakui semua perbuatannya dan korban telah memaafkannya.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap percobaan pembubuhan yang dilakukan oleh Diki dilakukan di Depo Air Minum Tirta Jaya, Jalan Subur, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Selama tinggal bersama, terdakwa sering merasa kesal, karena korban disebut tidak pernah mau mengeluarkan uang untuk membeli lauk pauk.
Akibat kemarahan yang terus dipendam, terdakwa Diki memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hingga pada Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.15 WITA, terdakwa mulai melancarkan aksinya ketika korban sedang terlelap tidur dalam posisi terlentang.
Terdakwa pun melakukan percobaan pembunuhan dengan menggunakan gunting. Korban yang telah ditikam menggunakan gunting, berteriak hingga didengar oleh tetangga.
Setelah insiden itu, terdakwa Diki sempat meminta tolong kepada saksi untuk diantar ke Kantor Polisi terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi saksi menolak.
Tak lama setelah insiden percobaan pembunuhan itu, pria kelahiran Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut diamankan oleh personel Polsek Denpasar Barat.
Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita luka tusuk sedalam 1,5 cm di dada kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.