Jakarta (ANTARA) - NPWP sangat diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti pelaporan pajak, pembukaan rekening bank, hingga pengajuan kredit. Namun banyaknya digit pada NPWP membuat kita mudah mengingatnya.

Prosedur cek NPWP secara online harus dipahami dengan baik, terutama bagi yang kartu NPWP-nya rusak atau hilang, baik itu secara tidak sengaja maupun disengaja. Saat ini kita dapat mengecek informasi NPWP secara online menggunakan nomor KTP dan KK.

Fungsi NPWP

Sebelum masuk ke cara pengecekan NPWP secara online, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu fungsi dari NPWP itu sendiri. NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Nomor ini digunakan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nya. NPWP juga sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit, pembukaan rekening bank serta transaksi bisnis.

Langkah-langkah cek NPWP Orang Pribadi

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nomor NPWP orang pribadi secara online:

1. Persiapkan dokumen. Dokumen yang Anda perlukan untuk mengecek nomor NPWP adalah KTP dan KK
2. Akses situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Orang Pribadi
4. Masukan 16 digit NIK
5. Masukan 16 digit KK
6. Isi captcha dengan benar
7. Jika data Anda ditemukan, Informasi terkait NPWP, Nama wajib pajak, KPP terdaftar hingga status NPWP akan ditampilkan.
​​​​​
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek nomor NPWP Anda secara online menggunakan KTP dan KK. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga menghindari antrian di kantor pajak.