Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar menyatakan bahwa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg yang pesta minuman keras (miras) hanya dikenakan sanksi teguran.
"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucap Umar di Tangerang, Selasa.
Dalam hal ini, Umar tidak menjelaskan secara detail berapa orang oknum anggota panitia pemilihan kecamatan yang diberikan sanksi teguran sesuai aturan kedisiplinan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.
Diketahui, sejumlah oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg, diduga melakukan pesta minuman keras (miras) di salah satu kantor sekretariat setempat.
Hal tersebut, diketahui atas beredarnya video pendek melalui WhatsApp grup yang menayangkan sejumlah oknum diduga anggota PPK Rajeg tengah berpesta miras.
Dalam tayangan video itu, terlihat dua anggota PPK diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman di atas meja yang tersedia dalam ruangan tersebut.
Informasi yang dihimpun kegiatan itu dilakukan beberapa hari saat jelang penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur perseorangan pada Jumat (12/7) lalu.
Oknum PPK Tangerang pesta miras hanya mendapat sanksi teguran
16 Juli 2024 17:09 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: