Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka untuk menambah tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, termasuk Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.

"Sutan Bhatoegana kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka? Jawabannya belum (tersangka, red) bukan berarti tidak jadi, ada proses yang masih dilakukan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa dia telah menyerahkan uang 200 ribu dolar AS pada 26 Juli 2013.

Uang itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto yang juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat di toko buah All Fresh Jakarta untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya bagi anggota Komisi VII.

Baik Sutan maupun Tri Yulianto membantah menerima uang tersebut.

Abraham juga menegaskan bahwa KPK juga tidak segan memanggil siapa pun terkait kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Ibas dalam berita acara pemeriksaan yang beredar disebutkan dekat dengan Deni Karmaina, petinggi PT Rekayasa Industri yang berebut tender dengan PT Timas, perusahaan yang dijagokan Sutan di SKK Migas.

"Informasi itu akan kita dalami. Siapapun dari hasil penyelidikan dan penyidikan kalau kami mendapat informasi, baik Sekjen Ibas dan siapapun kalau yang bersangkutan perlu dimintai keterangan, kami tidak segan untuk memanggilnya. Tidak perlu ada yang disembunyikan KPK, pimpinan dan seluruh insan KPK punya komitmen sama tanpa pandang bulu menjerat siapapun," tegas Abraham.

Ia pun menambahkan bahwa siapa pun yang dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK akan diperiksa.

Sutan Bhatoegana sendiri sudah dicegah KPK sejak 13 Februari lalu dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.

Selain Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami.

Dalam perkara di SKK Migas, Rudi dikenakan pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah di Kementerian ESDM, Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan serta pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (D017/T007)