Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sekaligus korban berinisial MRR (23) yang mengalami penyekapan dan penyiksaan oleh sekelompok orang di Jakarta Timur pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024.
"Soal penyekapan di Jakarta Timur updatenya korban sudah diperiksa sebagai saksi, korban penyekapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan pada saat disekap, korban mengalami pemukulan, disundut rokok kemudian disuruh makan batu.
"Kemudian korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau menghilang," katanya.
Baca juga: Kasus penyekapan di Jakbar, DPR diminta segera sahkan RUU PRT
Dalam pemeriksaan, korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban. "Lalu korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut namun tidak jadi," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebut selain disiksa dan disekap, korban juga kehilangan barang-barangnya. Tapi Ade Ary tidak merinci barang pribadi apa saja.
Namun terkait informasi yang diberikan oleh saksi, Ade Ary menjelaskan pihaknya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan keterangan korban disandingkan dengan saksi kemudian disandingkan dengan barang bukti, disandingkan dengan keterangan terlapor agar jelas.
Kepolisian mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial MRR (23) oleh sekelompok orang di Jakarta Timur.
Baca juga: Penyekapan dan penyiksaan diduga terjadi di Jaktim
Semula kasus ini ditangani oleh Polsek Duren Sawit. Kemudian Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (9/7).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena saat ini masih dalam penyelidikan.
"Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tuturnya.
Penyebab penyekapan dan penganiayaan itu diduga adanya utang-piutang yang melibatkan dua pihak, yakni korban dan pelaku. "Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku," kata Armunanto.
Polisi periksa saksi dalam kasus penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: