Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
16 Juli 2024 15:58 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut pidana selama 4 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.
"Pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jaksa menilai Jemy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, Jemy turut dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam melayangkan tuntutan, Wazir menuturkan terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni Jemy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PH: Penundaan sidang bukti jaksa sulit cari kesalahan Jemy pada BAKTI
Baca juga: Hakim kembali tunda sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di kasus BTS 4G
"Pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jaksa menilai Jemy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, Jemy turut dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam melayangkan tuntutan, Wazir menuturkan terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni Jemy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan selaku mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmili/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Perbuatan Jemy diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PH: Penundaan sidang bukti jaksa sulit cari kesalahan Jemy pada BAKTI
Baca juga: Hakim kembali tunda sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di kasus BTS 4G
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: