Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan bersama tim gabungan menindak 703 pengendara kendaraan bermotor selama dua minggu terakhir untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar lalu lintas. "Dalam 15 hari ada 703 kendaraan yang ditertibkan sampai hari ini," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Emiral mengatakan data itu berdasarkan pelanggaran dan penindakan oleh petugas gabungan selama dua minggu terakhir pada 1-16 Juli 2024 di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam penertiban itu, petugas menindak pengendara motor, bajaj dan angkot sekaligus dilakukan operasi cabut pentil (OCP), penderekan, dikenakan BAP (tilang Kepolisian) Dishub dan BAP polisi.

Baca juga: Polres Jaksel tindak 300 pengendara di hari pertama Operasi Patuh Jaya
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Penindakannya meliputi penertiban kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan hingga jalur sepeda," katanya.

Jika ada pemilik di lokasi maka diberlakukan tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Kemudian kendaraan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

"Kalau ada yang mau menebus, harus menunjukkan tilang polisi dan membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi parkir di trotoar karena mengganggu pengguna jalan dan membuat kemacetan," katanya.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 40 petugas gabungan dikerahkan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI serta Polri.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Diharapkan para pengelola gedung bisa menyediakan fasilitas lahan parkir sebagai kebutuhan para karyawan. Adanya langkah itu dinilai mampu menjadikan warga Jakarta lebih tertib.

"Tolonglah, pengelola-pengelola parkir yang ada di sini pengertian, jangan sampai mengganggu masyarakat," ujarnya.

Dengan penindakan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib lalu lintas dengan tidak parkir sembarangan sehingga tidak mengganggu hak pejalan kaki, pesepeda, sekaligus untuk mempertahankan keindahan kota.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mencabut pentil sebanyak 823 kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan dalam OCP hingga Mei 2024.