Palembang (ANTARA News) - Baliho calon presiden marak dipasang di lokasi komersial Kota Palembang, Sumatera Selatan sehingga reklame yang notabene menghasilkan pajak daerah kini berubah digratiskan.

"Memang banyak lokasi komersial yang kini dipasang baliho capres tetapi sampai kini belum ada koordinasi terkait perizinan tersebut", kata Kepala Dispenda Palembang Agus Kelana, Rabu.

Menurut dia, idealnya, reklame komersial memang dikhususkan untuk pemasangan gambar produk yang digunakan promosi dan ditarik punggutan pajak.

Namun, kini sejumlah lokasi reklame komersial telah terpasang spanduk atau baliho bukan produk, tetapi sosialisasi capres.

Ia mengatakan, sesuai peraturan daerah pajak berlaku bagi reklame komersial karena itu pihaknya tidak memungut pajak baliho capres.

Meskipun dipasang di area komersial tetap saja baliho capres tidak termasuk produk yang wajib membayar pajak.

Dia menjelaskan, izin pemasangan baliho capres pun langsung dikordinasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang.

Karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

Sementara Kepala Kesbangpol Kota Palembang Altur Febriansyah mengatakan kalau sampai kini pihaknya belum mengeluarkan izin pemasangan baliho non produk atau politik, seperti capres dan calon anggota legislatif atau calon DPD.

"Sampai kini belum ada tim capres atau caleg yang meminta izin memasang baliho atau spanduk di area komersial," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang Romi Herton mengatakan akan mengeksekusi reklame atau baliho, spanduk maupun "billboard" yang dipasang tanpa menyetor pajak atau mengganggu estetika kota.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang reklame tanpa membayar atau menyalahi ketentuan aturan kota," katanya.
(KR-NE/M033)