Kemenperin susun revisi Permenperin tentang SNI Ubin Keramik
16 Juli 2024 13:47 WIB
Tangkapan layar Pejabat Fungsional Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL) Kementerian Perindustrian Ashady Hanafie saat menghadiri Diskusi Publik Indef secara virtual di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperin) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib.
Pejabat Fungsional Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL) Kemenperin Ashady Hanafie mengatakan revisi merupakan upaya untuk menjaga iklim usaha industri.
"Saat ini posisinya kami sedang melakukan revisi Permenperin 85 dan kita harapkan sebentar lagi bisa dikeluarkan, ditetapkan. Karena harapan dari industri, ini bisa segera diberlakukan," ujar Ashady dalam Diskusi Publik Indef secara virtual di Jakarta, Selasa.
Ashady menyampaikan revisi Permenperin tersebut akan meliputi aturan-aturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor ubin keramik.
Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan impor khususnya pada sektor industri ubin keramik.
Baca juga: Asaki: BMAD mesti didukung penuh guna lindungi industri keramik
Baca juga: Asaki: Perpanjangan HGBT tingkatkan utilitas industri keramik
"Di dalamnya kita sudah mulai melakukan pengaturan-pengaturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor. Kita tidak membatasi impor, kita tidak menyetop impor, tapi kita bisa mencoba untuk mengendalikannya," kata Ashandy.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenperin melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga iklim usaha, salah satunya melalui kewajiban SNI bagi ubin keramik.
Menurut Ashady, ini tidak hanya berkaitan dengan masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetapi juga merupakan hambatan non-tarif atau non-tariff barrier untuk impor.
Selain itu, terdapat juga tax allowance atau insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurangan penghasilan kena pajak bagi investor yang menanamkan modalnya sesuai Undang-Undang Pemerintah Nomor 78/2019.
Kemenperin juga mengedepankan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang, standar industri hijau (SIH) dan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Lebih lanjut, terdapat juga aturan perpanjangan safeguard produk ubin keramik selama 3 tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2021 yang mengenakan Bea Masuk terhadap impor ubin keramik asal China, Vietnam dan India.
"Awalnya kita ke negara China, dan awal diberlakukan turun, setelah beberapa saat naik lagi. Ternyata pengiriman barang tidak melalui China tapi India dan Vietnam, akhirnya kita minta berlakukan juga ke India dan Vietnam," ucap Ashady.
Baca juga: Mendag kaji dua jenis bea masuk untuk lindungi tekstil dan keramik
Baca juga: Asaki ingin pemerintah responsif terbitkan BMAD impor keramik
Pejabat Fungsional Pembina Industri Direktorat Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (ISKPBGNL) Kemenperin Ashady Hanafie mengatakan revisi merupakan upaya untuk menjaga iklim usaha industri.
"Saat ini posisinya kami sedang melakukan revisi Permenperin 85 dan kita harapkan sebentar lagi bisa dikeluarkan, ditetapkan. Karena harapan dari industri, ini bisa segera diberlakukan," ujar Ashady dalam Diskusi Publik Indef secara virtual di Jakarta, Selasa.
Ashady menyampaikan revisi Permenperin tersebut akan meliputi aturan-aturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor ubin keramik.
Langkah ini disebut sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan impor khususnya pada sektor industri ubin keramik.
Baca juga: Asaki: BMAD mesti didukung penuh guna lindungi industri keramik
Baca juga: Asaki: Perpanjangan HGBT tingkatkan utilitas industri keramik
"Di dalamnya kita sudah mulai melakukan pengaturan-pengaturan yang lebih komprehensif terkait dengan impor. Kita tidak membatasi impor, kita tidak menyetop impor, tapi kita bisa mencoba untuk mengendalikannya," kata Ashandy.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenperin melakukan berbagai kebijakan untuk menjaga iklim usaha, salah satunya melalui kewajiban SNI bagi ubin keramik.
Menurut Ashady, ini tidak hanya berkaitan dengan masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tetapi juga merupakan hambatan non-tarif atau non-tariff barrier untuk impor.
Selain itu, terdapat juga tax allowance atau insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurangan penghasilan kena pajak bagi investor yang menanamkan modalnya sesuai Undang-Undang Pemerintah Nomor 78/2019.
Kemenperin juga mengedepankan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang, standar industri hijau (SIH) dan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Lebih lanjut, terdapat juga aturan perpanjangan safeguard produk ubin keramik selama 3 tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2021 yang mengenakan Bea Masuk terhadap impor ubin keramik asal China, Vietnam dan India.
"Awalnya kita ke negara China, dan awal diberlakukan turun, setelah beberapa saat naik lagi. Ternyata pengiriman barang tidak melalui China tapi India dan Vietnam, akhirnya kita minta berlakukan juga ke India dan Vietnam," ucap Ashady.
Baca juga: Mendag kaji dua jenis bea masuk untuk lindungi tekstil dan keramik
Baca juga: Asaki ingin pemerintah responsif terbitkan BMAD impor keramik
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: