OJK dukung pengelolaan pendanaan luar negeri jangka pendek perbankan
16 Juli 2024 12:51 WIB
Arsip foto - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) 2024-2027 di Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA/Rizka Khaerunnisa/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri jangka pendek oleh perbankan nasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential principle.
“Otoritas Jasa Keuangan mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri bank jangka pendek dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di mana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik,” kata Dian di Jakarta, Selasa.
Dian mengatakan, utang luar negeri bank dalam valuta asing (valas) merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional.
Dalam mengemban fungsi intermediasi, Dian memandang bahwa sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha di tengah suku bunga global yang high for longer serta ekspektasi depresiasi nilai tukar.
Cash inflow luar negeri, imbuh Dian, dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta pada 20 Juni lalu.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank atau threshold RPLN.
Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau plus minus 5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Adapun penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontra siklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan peninjauan (review) secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca juga: BI tetapkan kebijakan RPLN perkuat pengelolaan pendanaan luar negeri
Baca juga: Penggunaan QRIS bisa jadi modal dapatkan pendanaan dari bank
Baca juga: Sandiaga: Dana dari Bank Dunia dapat dimanfaatkan untuk kegiatan besar
“Otoritas Jasa Keuangan mendukung pengelolaan pendanaan luar negeri bank jangka pendek dengan prinsip kehati-hatian sehingga dapat diimplementasikan secara optimal di mana potensi risiko yang timbul dari kegiatan tersebut dapat termitigasi dengan baik,” kata Dian di Jakarta, Selasa.
Dian mengatakan, utang luar negeri bank dalam valuta asing (valas) merupakan salah satu sumber pendanaan jangka pendek bagi perbankan nasional.
Dalam mengemban fungsi intermediasi, Dian memandang bahwa sumber pendanaan luar negeri jangka pendek tersebut dapat digunakan bank untuk mengoptimalkan pembiayaan berbagai kegiatan usaha di tengah suku bunga global yang high for longer serta ekspektasi depresiasi nilai tukar.
Cash inflow luar negeri, imbuh Dian, dinilai dapat membantu untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai dengan kapasitasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta pada 20 Juni lalu.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank atau threshold RPLN.
Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau plus minus 5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Adapun penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontra siklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan peninjauan (review) secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca juga: BI tetapkan kebijakan RPLN perkuat pengelolaan pendanaan luar negeri
Baca juga: Penggunaan QRIS bisa jadi modal dapatkan pendanaan dari bank
Baca juga: Sandiaga: Dana dari Bank Dunia dapat dimanfaatkan untuk kegiatan besar
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: