Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, KPK tetap akan "berlari" memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki, seiring pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang mengarah kepada pelemahan komisi ini.

"Kami akan tetap berjalan di jalurnya meski ada pihak yang berkepentingan untuk memotong sebelah kaki KPK sehingga lari tertatih. Insya Allah kami tetap berjalan dengan sebelah kaki," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Ketua KPK mengatakan publik tidak perlu khawatir terhadap potensi mandeknya upaya pembongkaran korupsi seiring kemungkinan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang akan terus berlangsung.

"Tidak usah khawatir pada kemungkinan tidak berjalannya upaya membongkar korupsi," katanya.

Meski begitu, KPK akan tetap mengupayakan pencegahan potensi pelemahan terhadap komisi antirasuah itu dengan berupaya menunda pembahasan itu.

"Surat sudah kami kirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR. Tentu kami tunggu respon dari presiden dan seyogyanya kita berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan KPK itu Insya Allah mungkin diikuti. Paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif seperti dengan menunda atau menarik pembahasan itu."

"KPK dalam posisi menunggu apakah surat yang direkomendaasikan ditindaklanjuti pemerintah. Kami berharap bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang diinginkan," katanya.

Terdapat 12 isu penting dalam RUU KUHP dan KUHAP yang dapat melemahkan KPK seperti penghapusan ketentuan penyelidikan, penghentian penuntutan suatu perkara, tidak ada kewenangan KPK dalam memberlakukan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan dan masa penahanan kepada tersangka lebih singkat.

Selain itu, hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK, penyitaan harus izin dari hakim, penyadapan harus mendapat izin hakim, penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim dan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Revisi itu juga mengatur putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Terdapat juga peraturan tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara.