Gerai SIM Keliling pada Selasa ada di sini
16 Juli 2024 06:41 WIB
Anggota Kepolisian membawa motor pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi pada Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Ini sejumlah titik lokasi operasi Patuh Jaya 2024
Polda Metro Jaya melalui akun media sosial @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Ini sejumlah titik lokasi operasi Patuh Jaya 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: