"Stiker merupakan salah satu bukti Pantarlih telah melakukan coklit pada pemilih yang didatangi rumahnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Jika sang pemilik menolak rumah atau apartemen untuk ditempelkan stiker, maka petugas tetap memberikan stiker bagi warga yang sudah coklit.
"Kalau ada yang menolak, maka kami tetap memberikan stiker yang terserah mau ditempel di bagian mana pada rumah tersebut," jelasnya.
Baca juga: Apartemen dinilai jadi kendala Pantarlih untuk coklit data pemilih
Sementara, salah satu Pantarlih Kebayoran Lama Utara, Lia mengatakan dalam kegiatan coklit menemukan adanya tantangan yakni saat mendatangi kawasan apartemen dan perumahan elite.
"TPS 19 ini lebih banyak dari apartemen sehingga harus mengikuti prosedur mereka," kata Lia.
Prosedur yang dimaksud yakni salah satunya pihaknya harus membuat perjanjian terlebih dahulu sehingga membutuhkan proses panjang.
Berbeda dengan TPS lainnya, yakni dalam waktu dua minggu kegiatan coklit bisa selesai.
Baca juga: KPU lakukan coklit kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta
Sebelumnya, Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada 5.183.198 Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau 61,63 persen dari total DPS sebanyak 8.315.669 jiwa pada Pilkada 2024 di Provinsi DKI Jakarta.
Angka tersebut bertambah sebanyak 62.772 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, yaitu 8.252.897 pemilih.