Tbilisi (ANTARA) - Presiden Georgia Salome Zourabichvili akan mengajukan banding terhadap undang-undang kontroversial tentang agen asing di Mahkamah Konstitusi pada Senin, demikian dilaporkan media Georgia.

Presiden akan menantang UU yang menurutnya bersifat antinasional dan melanggar hukum dasar negara, kata TV Pirveli.

Zourabichvili akan diwakili di pengadilan oleh Eka Beselia, anggota parlemen Georgia.

"Banding ini akan berupaya menunda regulasi tersebut sampai Pengadilan Konstitusi memutuskan sengketa ini," kata Beselia kepada penyiar tersebut.

Zourabichvili akan meminta pengadilan untuk menentukan apakah undang-undang tersebut sesuai dengan Pasal 78 konstitusi Georgia, yang mewajibkan semua badan konstitusional untuk memastikan integrasi penuh Georgia dengan NATO dan Uni Eropa.

Anggota parlemen oposisi Georgia ingin mengikuti jejak yang sama, mengajukan banding mereka sendiri, kata Tamar Kordzaia, anggota kelompok oposisi baru bernama Unity, kepada wartawan.

"Saya menghadiri pertemuan dengan presiden Georgia di mana kami membahas tuntutan hukum. Selama pertemuan itu, saya menyampaikan posisi para legislator bahwa kami pasti akan mengajukan tuntutan hukum. Ini hampir siap, dan kami akan mengajukannya ke Pengadilan Konstitusi pada akhir bulan ini," kata Kordzaia.

Sebelumnya pada Mei, parlemen Georgia mengesahkan UU tentang agen asing meskipun ada protes dari Barat.

Undang-undang tersebut mewajibkan organisasi nirlaba yang menerima lebih dari 20 persen pendanaannya dari luar negeri untuk mendaftar dan mengajukan laporan mereka dalam waktu dua bulan.

Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap beberapa pejabat Georgia sebagai tanggapan atas pengesahan undang-undang tersebut.

Sementara Uni Eropa menangguhkan integrasi Georgia ke dalam uni beranggotakan 27 negara tersebut dan membekukan bantuan militer senilai 30 juta euro (sekitar Rp517,79 miliar).

Sumber: Sputnik-OANA

Baca juga: Dubes Uni Eropa: integrasi Georgia ke Uni Eropa ditangguhkan