Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menindak 25 pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2024 baik melalui teguran maupun pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik.

"Ada 25 pelanggar hari ini yang kami lalukan penindakan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia Rungkat kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin.

Yunita mengatakan penindakan ini dilakukan preemtif dan preventif dengan melakukan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara jalan.

Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan digelar di tiga lokasi yakni Lampu Merah Robinson Pasar Minggu, Jalan Raya Fatmawati, Cilandak dan kawasan Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama.
Kepolisian menemukan banyak pelanggaran melawan arus terjadi di kawasan Pasar Minggu dengan beragam pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca juga: Satlantas Polres Jakbar sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2024
"Dari pengamatan kami di Pasar Minggu, yaitu tak menggunakan helm, lalu berboncengan lebih dari satu, melawan arus, tapi saat melihat ada keberadaan petugas melawan arusnya tak ada," ujarnya.


Dia menyatakan dalam penilangan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) maupun tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Diimbau kepada pengendara jalan untuk menaati peraturan lalu-lintas yang berlaku demi mencegah kecelakaan maupun kondisi yang tidak diinginkan.


"Tertib berlalu lintas itu tidak hanya ada petugas atau karena ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri karena toko nyawa itu tak ada," ujarnya.

Sebanyak 164 personel Polres Metro Jakarta dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya pada 15-28 Juli 2024.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas

Operasi Patuh Jaya menyasar 14 jenis pelanggaran yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.


Melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan parkir liar.