Jakarta (ANTARA) - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas KPK periode 2024—2029 menjadi kesempatan bagi panitia seleksi (pansel) untuk membuktikan independensi mereka.

"Inilah justru yang penting untuk melihat sejauh mana independensi dan kinerja pansel dalam menyaring calon-calon yang berintegritas dan tidak meloloskan mereka yang bermasalah, entah itu dari sisi etik ataupun lainnya," kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan bahwa pansel memiliki akses informasi rekam jejak terkait dengan nama-nama yang mendaftar. Oleh karena itu, sudah seharusnya pansel tidak meloloskan capim yang bermasalah dan ditolak publik.

Ia pun mewanti-wanti pansel agar tidak meniru kesalahan pansel sebelumnya.

"Jangan bertaruh dengan tetap meloloskan orang bermasalah dalam seleksi administrasi karena ini merupakan pijakan untuk tahapan selanjutnya. Alasan apa pun meloloskan capim bermasalah tidak akan diterima oleh logika publik," ujarnya.

Menurut dia, pimpinan KPK periode 2024—2029 merupakan harapan masyarakat untuk memperbaiki lembaga antirasuah tersebut dari sisi internal, kinerja, dan juga memulihkan kepercayaan masyarakat sehingga tidak mungkin bisa dilakukan oleh orang-orang yang bermasalah.

Baca juga: Pengamat dorong Sudirman Said daftar capim KPK
Baca juga: Langkah awal membenahi benang kusut KPK


Diketahui bahwa pendaftaran capim dan calon Dewas KPK sejak 26 Juni 2024 dan akan berakhir pada hari Senin (15/7).

Berdasarkan data hingga Jumat (12/7) pukul 16.00 WIB, pansel telah menerima pendaftar capim KPK sebanyak 116 orang dan pendaftar calon Dewas KPK sebanyak 87 orang.

Karena sudah ada ratusan orang yang mendaftar, Yudi menilai pansel tidak perlu lagi memperpanjang masa pendaftaran dan fokus memilih kandidat yang terbaik.

"Pansel fokus saja dengan jadwal seleksi yang telah mereka buat agar memilih 10 orang capim yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik," pungkasnya.

Terkait dengan tahapan, setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, kemudian diteruskan ke DPR RI.