"Saya minta agar perhatikan kembali apa yang menjadi target operasi dan bagaimana cara penegakan hukumnya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional, " kata Kartyoto saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin.
Karyoto menjelaskan melaksanakan tugas secara profesional berarti tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, dan jangan menyakiti hati masyarakat.
"Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan kekerasan kepada para pelanggar," katanya.
Karyoto juga menambahkan Operasi Patuh Jaya merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka, dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder (pemangku kepentingan).
"Saya harapkan kita semua bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan yang akan kita hadapi pada saat pelaksanaan operasi, sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat, " katanya.
Karyoto juga berharap agar dalam melaksanakan operasi patuh Jaya 2024 ini dapat mencapai sasaran yang ditargetkan setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan mulai Senin (15/7).
"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Latif menjelaskan sebelum laksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 semua personel di jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaksanakan apel pagi pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB.
Sementara itu dalam unggahan di akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro disebutkan ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024.
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Baca juga: Satlantas Polres Jakbar sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Polisi mutasi anggotanya yang kedapatan pungli di Tol Halim
Baca juga: Satlantas Polres Jakbar sosialisasikan Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga: Polisi mutasi anggotanya yang kedapatan pungli di Tol Halim