Samarinda (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mengembangkan pengungkapan dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, kata Kepala Seksi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran BNP Kalimantan Timur, Kompol Muhammad Daud.

"Berdasarkan pengakuan Agus alias Aceng alias Andi, yang merupakan bandar besar dan juga pemasok sabu-sabu itu dari Malaysia, dia masih memiliki bos besar lagi sehingga BNN masih akan terus mengembangkan pengungkapan dua kilogram sabu-sabu ini," ungkap Muhammad Daud, kepada wartawan di Samarinda, Selasa sore.

Badan Narkotika Nasional bersama Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kaltim pada Selasa pagi sekitar pukul 08. 00 Wita, menangkap empat orang yakni, Dedi, Irwan, Rustam, ketiganya diduga sebagai pengedar sekaligus kurir serta Agus alias Ceng alias Andi, bandar besar yang diduga sebagai pemasok sabu dari Tawau, di apartemen Pandan Wangi Residence Jalan AW Syahranie Samarinda.

Tiga orang yakni Dedi, Irwan, Rustam, ditangkap saat menurunkan sabusabu seberat dua kilogram, senilai Rp4 miliar dari mobil sementara Agus alias Ageng ditangkap di lantai empat apartemen Pandan Wangi Residence.

Keempat orang bersama barang bukti berupa dua kilogam sabusabu serta mobil Mazda KT 8114 MT segewra digeladangan ke kantor BNP Kaltim.

"Untuk pengembangan penyidikan, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (10) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara bersama barang bukti akan segera diterbangkan ke Jakarta," katanya.

"Pengembangan penyidikan ini dilakukan olen BNN karena peredaran narkotika ini berskala internasional. Namun, kami belum bisa menyebutkan apakah masih ada bandar narkoba lain yang diburu terkait penangkapan empat orang ini atau tidak sebab pemeriksaan masih terus dilakukan dan keempatnya akan segera dibawa ke Jakarta," ungkap Muhammad Daud.

Ia juga belum memastikah apakah pengungkapan sabusabu dua kilogram tersebut terkait dengan pengungkapan yang dilakukan oleh personel pengamanan perbatasan beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan ini berdiri sendiri dan berdasarkan pemeriksaan sementara, belum ditemukan keterkaitan dengan pengungkapan oleh personel TNI sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembanganya nanti ada kaitannya sebab memang sabu-sabu yang disita sebelumnya juga berasal dari Tawau," ujar Muhammad Daud.

Berdasarkan pengakuan Agus alias Aceng lanjut dia, narkoba yang didatangkan dari Tawau tersebut dibeli Rp800 juta per kilogram dan dijual di Indonesia, hingga lebih Rp2 miliar.

"Agus yang mengaku sebelumnya bekerja sebagai buruh di Kabupaten Berau dan hanya mendapatkan penghasilan Rp1 juta per bulan tergiur berbisnis narkoba jenis sabu-sabu karena keuntungannya sangat menggiurkan sebab narkotika itu dibeli dari Tawau Rp800 juta per kilogram dan di Indonesia harga jualnya mencapai tiga kali lipat. Bahkan, setelah berhasil meloloskan dua kilogram setengah bulan lalu dia sudah mendapat upah hingga Rp400 juta," ungkap Muhammad Daud.

Aktivitas pengiriman narkoba itu lanjut dia sudah dipantau sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Sabu-sabu itu masuk dari Tawau melalui Pulau Sebatik kemudian dibawa ke Kabupaten Berau menggunakan jalur laut lalu ke Samarinda menggunakan mobil.

Narkoba itu diambil dari Tawau oleh Rustam sementara Dedi dan Irwan menunggu di Pulau Sebatik. Saat di Berau mereka sudah disiapkan mobil oleh Agus, kemudian dibawa ke Samarinda melalui jalur darat. (*)