“Serangan tersebut semakin menunjukkan terus berlangsungnya berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel,” menurut pernyataan yang dikeluarkan Kemlu RI, Minggu.
Untuk itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional mengambil langkah nyata untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas semua tindakannya terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Indonesia juga menegaskan bahwa hukum internasional adalah berlaku untuk semua negara tanpa kecuali.
Sedikitnya 90 warga Palestina tewas dan 300 lainnya terluka akibat serangan Israel ke kamp pengungsi di daerah Al-Mawasi, Gaza selatan.
Otoritas media Gaza menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan “pembantaian parah” yang dilakukan Israel. Terlebih, Israel sendiri yang menyatakan Al-Mawasi sebagai salah satu “zona aman”.
Otoritas Palestina (PA) menuding Amerika Serikat turut bertanggung jawab atas terjadinya serangan tersebut. PA mendesak komunitas internasional bertindak selekas mungkin dalam menghentikan kekejaman Israel.
“Amerika Serikat terus melanggar resolusi internasional dengan terus memberikan dukungan keuangan dan militer atas penjajahan (Israel), yang terus melakukan pembantaian berdarah terhadap rakyat kami setiap harinya,” kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh.
Serangan Israel ke Jalur Gaza, yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, menyebabkan lebih dari 38.300 warga Palestina, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak, meninggal serta lebih dari 88 ribu lainnya terluka.
Meski dihadapkan dengan kecaman internasional bertubi-tubi dan Resolusi DK PBB yang menginstruksikan gencatan senjata segera, Israel tak kunjung berhenti menggempur Jalur Gaza.
Baca juga: Indonesia kutuk serang biadab Israel ke sekolah di Gaza
Baca juga: Indonesia sambut disahkannya resolusi gencatan senjata DK PBB