Jakarta (ANTARA News) - Kapolsek Pulo Gadung Kompol Zulham Effendy menyampaikan kemungkinan proses rehabilitasi yang dilakukan terhadap selebriti Roger Danuarta (RD) bergantung kepada keputusan hakim kejaksaan atau pengadilan.

"Rehabilitasi itu pengajuannya merupakan kewenangan keluarga. Namun ada peraturan surat edaran MA tahun 2010 terkait dengan rehabilitasi salah satu ketentuannya terkait berat barang bukti narkoba yang ditemukan, dan nanti diputuskan hakim," kata Kapolsek Pulo Gadung Kompol Zulham Effendy, di Jakarta, Selasa.

Zulham menjelaskan seseorang tersangka narkoba bisa direhabilitasi apabila barang bukti yang ditemukan bersamanya memiliki berat sesuai ketentuan.

"Untuk barang bukti heroin harus di bawah 1,8 gram, sedangkan untuk ganja di bawah lima gram. Jika barang bukti yang ditemukan ada pada RD memenuhi ketentuan, saya kira bisa jadi direhabilitasi, namun sekali lagi kita aparat kepolisian tidak berhak menentukan apakah rehabilitasi atau tidak," kata Zulham.

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roger Danuarta. Namun polisi masih akan memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang bersangkutan.

"Apabila sehat kita akan hubungi kuasa hukumnya untuk melakukan BAP tambahan, untuk mendalami informasi awal yang disampaikan RD terkait adanya inisial M, yang sesaat sebelum dia menggunakan narkoba, berada bersamanya," kata Zulham.

Menurut Zulham informasi yang diperoleh dari Roger terkait inisial M sangat minim, Roger hanya mengungkapkan bahwa dirinya bertemu M di sebuah rumah makan di kawasan Boulevard, Kelapa Gading kemudian mengantarkannya ke Pulo Gadung.

"M turun di sekitar TKP RD ditemukan," kata Zulham.