Lubuk Basung,- (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor kucing hutan (prionailurus bengalensis) ke hutan konservasi, Sabtu (13/7) usai dievakuasi dari tempat pemungutan suara (TPS) 128 Jorong Tujuh Pasar Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Kucing hutan kita lepasliarkan setelah dinyatakan sehat dan agresif, sehingga layak untuk kembali dilepaskan ke alam," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan satwa langka tersebut dengan kelamin betina dan usia sekitar lima tahun.

"Kucing hutan tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, agar bisa berkembang," katanya.

Ia menambahkan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya itu diserahkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Agam.

Kucing hutan itu diterima petugas Damkar Agam dari petugas Linmas TPS 128 Jorong Tujuh Pasar Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam saat pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD RI

"Kucing itu masuk ke TPS PSU dan petugas Linmas mengevakuasi dan menyerahkan ke Damkar," katanya.

Ia menambahkan kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur. Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.

Baca juga: Seekor kucing hutan masuk ke TPS 128 Lubuk Basung Agam
Baca juga: BKSDA Sumbar lepaskan kucing hutan yang ditemukan warga Agam
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.

Sementara bentuk kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit.

Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung.

Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.

Di Indonesia, kata dia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan menjerat para pelaku kejahatan ini," katanya.

Baca juga: Masyarakat Lampung diimbau tidak lakukan perburuan satwa liar
Baca juga: Warga serahkan macan akar ke BBKSDA Riau