Polres Cianjur tangkap empat pelaku dari pabrik rumahan obat terlarang
13 Juli 2024 12:58 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama saat menggelar perkara dugaan pabrik rumahan obat terlarang, di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA/Ahmad Fikri.
Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap empat orang pelaku pembuat obat terlarang dari sebuah vila di kawasan Puncak yang disulap menjadi pabrik rumahan, dari tangan pelaku diamankan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis, Jumat (12/7).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktifitas di dalam rumah tersebut.
"Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah," katanya.
Baca juga: BNNK Cianjur tangkap kurir dengan 4 kilogram ganja
Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.
Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.
"Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terakhir, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka sudah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jabar dan Jateng," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur : 18 kecamatan di Cianjur rawan peredaran narkoba
Menurut dia, pelaku memasarkan obat terlarang itu menggunakan media sosial dengan pengiriman melalui paket guna mengelabui petugas, sehingga terkesan dari marketplace.
"Agar terkesan legal pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui biro jasa," katanya.
Namun upaya tersebut, kata dia, akhirnya terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan aktifitas yang dilakukan di dalam rumah yang merangkap menjadi pabrik.
"Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pegawai KAI saat mengambil paket sabu
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pengedar tembakau sintetis
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Sabtu, mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan yang mengolah obat terlarang itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktifitas di dalam rumah tersebut.
"Kami sebar petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang diracik ulang, sekaligus empat orang itu ditangkap dari dalam rumah," katanya.
Baca juga: BNNK Cianjur tangkap kurir dengan 4 kilogram ganja
Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial F (33), AF (26), Fa (32), SM (51) yang semuanya merupakan warga luar Jawa Barat, dan sudah menjalankan usahanya sejak dua bulan terakhir dengan hasil produksi lebih dari satu juta butir obat terlarang berbagai merek.
Pemasaran obat terlarang yang ditambah dosisnya itu, kata Aszhari, dijual ke sejumlah kabupaten/kota besar di Jabar dan Jateng dengan keuntungan per bulan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut dia, para pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar 300 ribu butir berbagai jenis dan merek dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.
"Ratusan ribu butir obat terlarang yang kami sita merupakan produksi terakhir, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka sudah menjual lebih dari tiga juta butir ke berbagai kota/kabupaten besar di Jabar dan Jateng," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur : 18 kecamatan di Cianjur rawan peredaran narkoba
Menurut dia, pelaku memasarkan obat terlarang itu menggunakan media sosial dengan pengiriman melalui paket guna mengelabui petugas, sehingga terkesan dari marketplace.
"Agar terkesan legal pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui biro jasa," katanya.
Namun upaya tersebut, kata dia, akhirnya terbongkar setelah warga sekitar curiga dengan aktifitas yang dilakukan di dalam rumah yang merangkap menjadi pabrik.
"Kami mendapat laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pegawai KAI saat mengambil paket sabu
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pengedar tembakau sintetis
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: