Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang masa berlakunya terlanjur habis, pemiliknya
harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi mutasi anggotanya yang kedapatan pungli di Tol Halim
Baca juga: Polisi sebut ada 10 juta pengendara kena tilang ETLE tiap bulannya
Baca juga: Polisi mutasi anggotanya yang kedapatan pungli di Tol Halim
Baca juga: Polisi sebut ada 10 juta pengendara kena tilang ETLE tiap bulannya