"Ini sebagai upaya pencegahan kendaraan tidak laik jalan berseliweran di jalan raya. Tujuannya meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas," katanya.
Wildan menjelaskan, kegiatan penertiban kendaraan tidak laik jalan ini menyasar jenis truk ringan (light truck), pikap dan truk kontainer. "Hasilnya, sebanyak 12 kendaraan terjaring razia," kata Wildan.
Wildan menjelaskan, kegiatan penertiban kendaraan tidak laik jalan ini menyasar jenis truk ringan (light truck), pikap dan truk kontainer. "Hasilnya, sebanyak 12 kendaraan terjaring razia," kata Wildan.
Selain pengecekan kelaikan, petugas juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan surat kelengkapan jalan.
Baca juga: 203 sopir angkutan umum di DKI ditindak
Baca juga: 164 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, pengecekan kelaikan jalan kendaraan meliputi pemeriksaan kondisi ban, lampu-lampu maupun penambahan rangka kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.Baca juga: 203 sopir angkutan umum di DKI ditindak
Baca juga: 164 kendaraan terjaring razia uji emisi di Jakarta Selatan
Sebanyak 12 kendaraan terjaring razia dan dikenakan sanksi berita acara penindakan (BAP) lantaran tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan atau tidak laik jalan.
Selain kelengkapan surat dan kelaikan, pemeriksaan juga meliputi muatan angkutan terhadap kendaraan yang kedapatan kelebihan muatan (over loading).
"Dari total 12 kendaraan yang dikenakan sanksi BAP, sebanyak 5 di antaranya bahkan kami kenakan sanksi setop operasi," ujar Haryo.