Kriminal kemarin, pemeriksaan suami BCL hingga sanksi bagi Batara
12 Juli 2024 06:24 WIB
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Pradipta Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal terjadi pada Kamis (11/7) yang masih layak dibaca hari ini mulai dari pemeriksaan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) hingga ancaman pidana terhadap Batara Ageng eks manajer artis Fuji.
Berikut rangkuman berita kemarin:
Polisi periksa suami BCL sebagai saksi kasus penggelapan uang
Kepolisian memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana sebagai saksi terkait adanya laporan polisi mengenai kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
"Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan manajer artis Fuji terancam lima tahun penjara
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Sindikat judi daring di Jakbar terafiliasi jaringan Kamboja
Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.
"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi 'online' Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman berita kemarin:
Polisi periksa suami BCL sebagai saksi kasus penggelapan uang
Kepolisian memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana sebagai saksi terkait adanya laporan polisi mengenai kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
"Sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Mantan manajer artis Fuji terancam lima tahun penjara
Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang bernama Batara Ageng (BA) terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
"Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara," ucap Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Sindikat judi daring di Jakbar terafiliasi jaringan Kamboja
Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.
"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi 'online' Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015 hingga 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: