Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) atau investasi pada triwulan II dan semester I 2024 diperpanjang hingga 20 Juli 2024.

"Perpanjangan waktu ini diberikan pemerintah (pusat) sebagai kelonggaran bagi pelaku usaha menyelesaikan pelaporan LKPM-nya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kaltara Ferry Ferdinand Boho di Tanjung Selor, Kaltara, Kamis.

Biasanya, batas akhir penyampaian LKPM adalah 10 Juli setiap tahunnya. Ia bilang, perpanjangan dapat dilakukan melalui https://oss.go.id hingga 20 Juli 2024.

Ferry menjelaskan ada perbedaan kewajiban pelaporan LKPM. Penanam modal skala usaha menengah dan besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode triwulan II (April-Juni) 2024. Sementara, penanam modal skala usaha kecil wajib menyampaikan LKPM periode semester I (Januari-Juni) 2024.

"Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Pelaporan," ujarnya.

DPMPTSP Kaltara sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan penyampaian LKPM, antara lain sosialisasi dan bimbingan teknis, memantau dan pendampingan, serta memberi surat teguran dan sanksi.

Upaya-upaya itu dilakukan untuk memastikan bahwa data realisasi investasi di Kaltara dapat terpantau dengan baik dan akurat.

Berdasarkan data DPMPTSP Kaltara hingga triwulan I 2024, terdapat 107 perusahaan yang telah melaporkan LKPM.

Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan merupakan PMDN dan 46 perusahaan adalah PMA.

Secara keseluruhan, realisasi investasi yang tercatat mencapai Rp5,42 triliun, dengan rincian PMA Rp4,75 triliun dan PMDN Rp666 miliar.

Realisasi investasi tersebut telah menyerap 767 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 104 tenaga kerja asing (TKA).

Pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal, mengetahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, hingga mengetahui jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan investasi yang dihadapi.

"Pelaporan juga untuk memantau progres dan kemajuan realisasi investasi serta mengawasi eksistensi suatu perusahaan," ujarnya.

Diharapkan dengan perpanjangan waktu pelaporan LKPM, para pelaku usaha di Kaltara bisa menyelesaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan data realisasi investasi di Kaltara semakin lengkap dan akurat.

Baca juga: Luhut: kawasan industri di Kaltara ditargetkan selesai dalam 4 tahun
Baca juga: Pemprov Kaltara giat tawarkan investasi maritim dan kendaraan listrik
Baca juga: Gubernur sebut Kaltara prospek tujuan investasi utama di Indonesia