Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggencarkan sosialisasi Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pengusaha dan pekerja sebagai salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaan yang penting dimiliki para pekerja.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Surakarta, Jawa Tengah pada hari ini.

Terkait hal itu, Wamenaker Afriansyah menyatakan perlunya para pekerja menjadi peserta JHT mengingat pada 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun. Selain itu, Indonesia juga diprediksi akan mengalami era populasi yang menua lebih dari 20 persen pada 2045.

Baca juga: Menaker sebut kenaikan peserta BPU di program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan edukasi badan usaha di Bali soal MLT dan Sertakan


Tidak hanya itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya mengharuskan adanya jaminan sosial adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Di sisi lain, data BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan kepesertaan program JHT secara nasional masih belum optimal, yakni 18,44 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di Indonesia.

Dia berharap para peserta yang hadir pada kegiatan pada hari ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan untuk memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya, dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," demikian Afriansyah Noor.