Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi III (Bidang Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia) DPR RI Eva Kusuma Sundari mengemukakan pencegahan akan selalu lebih manfaat daripada penindakan sehingga pemenuhan hak minimum narapidana merupakan keniscayaan guna mencegah pemberontakan.

"Hak minimum napi sepatutnya dipenuhi karena dapat memicu pemberontakan yang memang akan sulit dikendalikan oleh para sipir lapas (lembaga pemasyarakatan, red.) yang sering jumlahnya tidak seimbang dari jumlah napi," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu.

Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan hal itu terkait dengan kerusuhan di Lapas Kelas II Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (15/2) sekitar pukul 23.30 WIB hingga Minggu dini hari.

Menyinggung soal dugaan pemicu kerusuhan itu terkait dengan permintaan salah satu keluarga narapidana untuk membawa napi berobat ke rumah sakit, Eva K. Sundari mengatakan bahwa keberadaan para dokter dan paramedis lain memang krusial, bukan saja sebagai hak napi, melainkan juga sebagai kanalisasi tekanan frustasi para napi.

Oleh karena itu, lanjut Eva K. Sundari yang juga calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, situasi "standby" harus diupayakan secara maksimal.

Hal itu mengingat, kata Eva K. Sundari, keadaan lapas yang tidak manusiawi, misalnya overkapasitas (overcapacity), lembap, dan fasilitas minim, amat kondusif bagi munculnya konflik.