Pemprov DKI upayakan adanya perda kota layak anak
11 Juli 2024 14:40 WIB
Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Pasar Ular, Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024). Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menciptakan dan memenuhi perlindungan terhadap anak dan hingga kini Jakarta mengelola 324 RPTRA sebagai bagian dari sarana prasarana Kota Layak Anak (KLA). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan adanya peraturan daerah (perda) kekhususan terkait kota/kabupaten layak anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di kota yang akan meninggalkan status Ibu Kota Negara itu.
Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta
Yunita Siska Diniati mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.
Hal itu disampaikan dalam acara daring daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak" yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
"Tetapi, tahun ini di triwulan tiga kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA sehingga semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025," kata dia.
Baca juga: Anak perempuan di Jakarta paling sering jadi korban kekerasan
Baca juga: Pemprov DKI perkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak
Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster. Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.
Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.
"Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa," kata dia.
Untuk dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi agar dunia usaha mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama Pemerintah mewujudkan kota layak anak.
Kepala Subkelompok Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta
Yunita Siska Diniati mengakui Jakarta hingga saat ini belum memiliki perda terkait KLA.
Hal itu disampaikan dalam acara daring daring bertema "Menuju Jakarta Kota Global yang Layak Anak" yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.
"Tetapi, tahun ini di triwulan tiga kami akan menyusun naskah akademik terkait Perda KLA sehingga semoga bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025," kata dia.
Baca juga: Anak perempuan di Jakarta paling sering jadi korban kekerasan
Baca juga: Pemprov DKI perkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak
Yunita merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Guna mewujudkan KLA ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster. Yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak.
Kemudian, khusus untuk kelembagaan KLA, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 1426 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak. Hal ini berarti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta memiliki perannya masing-masing dalam mewujudkan suatu kota/kabupaten layak anak.
"Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa," kata dia.
Untuk dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia di level provinsi agar dunia usaha mempunyai komitmen lebih untuk bisa bersama-sama Pemerintah mewujudkan kota layak anak.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: