Kota Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

"Kami telah mendapatkan informasi terkait itu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami menghormati aparat kejaksaan negeri sebagai mitra Pemkot Bandung," kata Bambang di Bandung, Kamis.

Bambang menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum atas dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan, Pemkot Bandung akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Kami menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," kata dia.

Dia mengatakan, Pemkot Bandung terus berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang baik.

Menurutnya, Pemkot Bandung mempunyai tujuan yang sama dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan Kota Bandung bebas korupsi, diawali dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.

"Saya instruksikan Inspektorat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Saya juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam proses pengadaan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.

"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," kata Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo.

Irfan mengungkapkan penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara anggota kelompok kerja (Pokja) dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan.

Ia menambahkan selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.

“Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan,” kata dia.