Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat dua perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan (spin-off) unit syariahnya pada tahun 2024 ini dengan cara mendirikan perusahaan baru.

“Dari dua perusahaan tersebut, satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan satu perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada bulan Desember 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

Sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) perusahaan, catat Ogi, satu perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini.

Sedangkan satu perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, Ogi mengatakan bahwa proses spin-off baru akan diselesaikan pada tahun 2025.

Secara keseluruhan, sesuai dengan RKPUS yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, Ogi menyebutkan total terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru.

Baca juga: OJK: Premi kendaraan bermotor hingga Mei 2024 sebesar Rp9,39 triliun

Baca juga: OJK catat premi asuransi kredit capai Rp9,93 triliun hingga Mei 2024


Sementara itu, perusahaan asuransi yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain tercatat berjumlah 11 perusahaan.

Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2024.

Adapun satu perusahaan yang mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada tahun 2024, sesuai dengan RKPUS, dua perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada triwulan III tahun 2024 dan satu perusahaan akan mengalihkan portofolio pada triwulan IV tahun 2024.

Sesuai dengan RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester II tahun 2024, ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester I tahun 2025.

Dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas, perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio.

Menurut Ogi, potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.

Ogi menyampaikan OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu.

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.

Penyelesaian kewajiban tersebut juga harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.

Baca juga: OJK: Asuransi tradisional mendominasi 73,08 persen total premi

Baca juga: OJK menerapkan reformasi industri asuransi dan dana pensiun