Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut untuk mencegah keterlibatan dalam kasus judi dan pinjaman daring (online). "Pengawasannya terutama melalui Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat dan melalui Inspektorat Pembantu, khusus ASN ya ini dipantau," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.
Chaidir menjelaskan, pengawasan tersebut dilihat berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI.
"Itu kan juga melaporkan ada data, dari kementerian data masuk, biasanya masuk dulu ke gubernur, lalu gubernur bilang ini ada ASN sekian di DKI, ya sudah langsung kita selidiki, dalami, kita cek," katanya.
Menurut dia, laporan sudah didata. "Sekarang semua jejak 'online' gampang kok dipantau," kata Chaidir.
Baca juga: Jakpus tingkatkan sosialisasi ke masyarakat dan ASN soal judi "online"
Setelah laporan tersebut dicek kembali, maka Pemkot Jakarta Pusat akan langsung menindaklanjuti secara tegas kepada ASN yang terlibat judi "online" tersebut dengan mengenakan sanksi berupa hukuman disiplin.Menurut dia, laporan sudah didata. "Sekarang semua jejak 'online' gampang kok dipantau," kata Chaidir.
Baca juga: Jakpus tingkatkan sosialisasi ke masyarakat dan ASN soal judi "online"
Adapun hukuman disiplin tersebut masuk kategori sedang dan berat, mulai dari tidak mendapatkan tunjangan hingga pencopotan jabatan.
"Terbukti ada laporan dari pemerintah pusat dan masuk ke HP-nya atau 'online'-nya, kita berikan saksi sesuai UU ASN yang berlaku. Hukuman disiplin berat, diberhentikan kalau terbukti," katanya.
Misalnya, masuk kategori sedang, maka tidak mendapat tunjangan selama sembilan bulan. "Terus dibebaskan jabatannya kalau menjabat, kalau berat lebih tegas lagi," kata Chaidir.
Misalnya, masuk kategori sedang, maka tidak mendapat tunjangan selama sembilan bulan. "Terus dibebaskan jabatannya kalau menjabat, kalau berat lebih tegas lagi," kata Chaidir.
Chaidir mengaku tidak bisa mengecek ponsel (HP) setiap ASN karena menyangkut hak dan privasi mereka. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat terus memantau melalui laporan yang masuk.
Baca juga: Polisi tetapkan 16 tersangka atas kasus judi online di Cengkareng
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan jumlah penjudi "online" terbanyak, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.Baca juga: Polisi tetapkan 16 tersangka atas kasus judi online di Cengkareng
Khusus di Jakarta, Satgas Judi Online mencatat Kecamatan Cengkareng merupakan wilayah dengan jumlah penjudi terbanyak, yakni, 14.782 orang dengan total transaksi mencapai Rp176 miliar.
Selanjutnya, wilayah Kalideres dengan jumlah penjudi "online" 9.825 orang dan total transaksi mencapai Rp113 miliar. Disusul wilayah Tambora sebanyak 7.916 orang dengan total transaksi Rp196 miliar.
Berikutnya, Kecamatan Penjaringan dengan jumlah penjudi "online" yang terdeteksi sebanyak 7.127 orang dengan total transaksi mencapai Rp108 miliar. Sedangkan di Kecamatan Kemayoran terdapat 6.080 penjudi "online" dengan total transaksi mencapai Rp118 miliar.