Adapun layanan khusus yang dibuka meliputi
pemadanan NIK-NPWP, aktivasi dan cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan masyarakat.
Dengan menyediakan berbagai layanan di lokasi yang strategis dan mudah diakses, Kanwil DJP Jakarta Pusat (Jakpus) berharap dapat mendekatkan diri kepada wajib pajak dan memberikan kemudahan dalam mengurus keperluan perpajakan.pemadanan NIK-NPWP, aktivasi dan cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan masyarakat.
"Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk hadir dan dekat dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Agustinus.
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: Bapenda DKI buka gerai layanan samsat di Jakarta Fair Kemayoran
Selain itu, pihaknya mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk datang dan memanfaatkan layanan yang disediakan di hari terakhir penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) 2024 sekaligus bertepatan dengan Hari Pajak 2024.Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni
Baca juga: Bapenda DKI buka gerai layanan samsat di Jakarta Fair Kemayoran
Kanwil DJP Jakpus juga berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Madya Dua Jakarta Pusat, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa.
Pembelaan negara dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata, tetapi bisa dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa.
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta