Jakarta (ANTARA) - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor adalah dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa: Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu.

2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Buku Rp 350.000,-
2 Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Per Buku Rp 650.000,-
3 Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000,-
4 Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000,-
5 Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000,-
6 SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
7 SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-

Baca juga: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia

Baca juga: Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Baca juga: Cara bikin paspor online dan offline